Written by Super User on . Hits: 2797


  1. Pengaduan adalah laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya Pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, Pelanggaran terhadap Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, Pelanggaran hukum acara atau Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik dan/atau Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara.
  2. Penanganan Pengaduan adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, Pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan.
  3. Tujuan penanganan Pengaduan adalah untuk merespon Pengaduan baik yang berasal dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun dari internal pengadilan, agar citra dan wibawa lembaga peradilan tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan meningkat.

  1. Sumber Pengaduan
    1. Dari masyarakat
      • Para pencari keadilan;
      • Pengacara;
      • Pengacara;
      • Lembaga Bantuan Hukum;
      • Lembaga Swadaya Masyarakat;
      • Dewan Perwakilan Rakyat;
      • Sekretariat Kepresidenan dan Wakil Presiden;
      • Kantor Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara;
      • Komisi Pemberantasan Korupsi;
      • Komisi Hukum Nasional;
      • Komisi Ombudsman Nasional;
      • Komisi Yudisial;
      • dan lain-lain.
    2. Pengaduan dari internal lembaga pengadilan.Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya)
    3. Laporan kedinasan
      Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang dipimpinnya.
    4. Informasi dari:
      • Instansi lain
      • Media massa
      • Isu yang berkembang.
  2. Proses Penanganan Pengaduan
    1. Pencatatan;
    2. Penelaahan;
    3. Penyaluran;
    4. Pembentukan Tim Pemeriksa;
    5. Survey pendahuluan;
    6. Menyusun rencana pemeriksaan;
    7. Pelaksanaan pemeriksaan.

Cara Menyampaikan Pengaduan ke Pengadilan Agama Bontang

  1. Secara lisan
    1. Melalui telepon (0548) 23001, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB
    2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Bontang
  2. Secara tertulis
    1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Bontang, dengan cara diantar langsung dikirim melalui Pengadilan Agama Bontang, Jl. Awang Long No. 69, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75311, Telp: (0548) 23001, e-mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  3. Secara elektronik

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Bontang

  1. Pengadilan Agama Bontang akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Pengadilan Agama Bontang akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  3. Pengadilan Agama Bontang akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
  4. Pengadilan Agama Bontang hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bontang
Jl. Awang Long No. 69
Kota Bontang - 75311
Kalimantan Timur



(0548) 23001



0813-5125-6098 (WhatsApp)



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus delegasi)


Lokasi Kantor