Written by Qeekey on . Hits: 112

HAK DAN KEWAJIBAN PENGADILAN

  • Hak Pengadilan
  • Kewajiban Pengadilan

Hak Pengadilan

Pengadilan Agama Bontang Kelas II berhak:

  1. Menolak memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Memperoleh suatu informasi publik dari badan publik lainnya dengan mekanisme bantuan kedinasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
  3. Menolak memberikan dokumen cetak terkait data elektronik yang diminta dalam hal telah tersedia dalam sistern informasi pengadilan.

Kewajiban Pengadilan

  1. Pengadilan Agama Bontang Kelas II berkewajiban:
    1. mengikuti standar pelayanan, kelembagaan pengelola informasi dan dokumentasi yang ditetapkan dalam lampiran Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan;
    2. menetapkan dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP);
    3. membuat dan mengumumkan laporan layanan informasi publik;
    4. menyampaikan salinan laporan layanan informasi publik kepada Komisi Informasi; dan
    5. melakukan monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan layanan informasi publik.
  2. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan dengan memperhatikan:
    1. perlindungan data pribadi yang ditentukan peraturan perundang-undangan;
    2. pengaburan informasi sebagaimana dimaksud dalam pedoman ini; dan
    3. pemenuhan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bontang
Jl. Awang Long No. 69
Kota Bontang - 75311
Kalimantan Timur



(0548) 23001



0813-5125-6098 (WhatsApp)



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus delegasi)


Lokasi Kantor