Written by Super User on . Hits: 2639

HAK PEMOHON INFORMASI
DAN KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI

  • Menurut UU No. 14 Tahun 2008
  • Menurut SK KMA No. 2-144 Tahun 2022

  1. Pemohon informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali:
    1. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi, dapat:
      • Menghambat proses penegakan hukum;
      • Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
      • Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara;
      • Mengungkap kekayaan alam Indonesia;
      • Merugikan ketahanan ekonomi nasional;
      • Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
      • Mengungkap rahasia pribadi;
      • Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau Intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan;
      • Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
    2. Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
  2. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI / PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID). Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan Anda kurang lengkap.
  3. Pemohon informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberikan jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
  4. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
  5. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.

Hak Pemohon Informasi

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Setiap Orang berhak:
    1. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
    2. menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;
    3. mmendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
    4. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  3. Setiap pemohon lnformasi Publik berhak mengajukan permohonan lnformasi Publik disertai alasan permohonan tersebut.
  4. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan.

Kewajiban Pengguna Informasi

Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bontang
Jl. Awang Long No. 69
Kota Bontang - 75311
Kalimantan Timur



(0548) 23001



0813-5125-6098 (WhatsApp)



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus delegasi)


Lokasi Kantor